Hukuman Menghina Orang Lewat Gadget di Arab

Ponsel kini menjadi salah satu benda yang tidak bisa lepas dari tangan manusia karena banyak hal yang bisa Anda lakukan hanya melalui sebuah genggaman. Salah satunya bisa berbagi pesan singkat dengan siapapun dan dimanapun lewat aplikasi WhatsApp.

Namun, Anda harus berhati-hati, menyalahgunakan aplikasi tersebut bisa mengakibatkan terjerumus ke dalam sel jeruji dengan berbagai macam hukuman, seperti yang dialami seorang wanita Arab Saudi. Lewat pengadilan negeri Al Qatif, wanita tersebut dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 70 kali serta dikenakan denda sebesar Rp 70 jutaan.

Pasalnya, perempuan berusia 32 tahun ini telah menghina seorang pria lewat pesan WhatsApp. Dan, undang-undang anti kejahatan dunia maya di Arab Saudi menyatakan jika ada seseorang yang menghina orang lain lewat gadget teknologi, bisa dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp 1,7 miliar.

Seperti yang dilansir Daily Mail, sang terdakwa justru menolak untuk menerima hukuman itu meski dia mengaku bersalah. Usut punya usut, ini bukan kali pertamanya ia mendapat hukuman, wanita asal Jeddah tersebut sebelumnya sudah pernah dipenjara selama sepuluh hari dan dicambuk sebanyak 20 kali dengan kesalahan yang sama di tahun 2014.

0 Response to "Hukuman Menghina Orang Lewat Gadget di Arab"

Posting Komentar

wdcfawqafwef